Info-satu.com, Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai PAN yakni Sukamto SE, melaksanakan reses tentang Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan no. 4 Tahun 2012. Tentang Kesehatan Kota Medan, pada peningkatan kapasitas Sub Publikasi dan Dokumentasi Dewan, Sabtu (18/2/2023).
Dalam pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN Sukamto SE tampak diramaikan oleh masyarakat di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Kemudian, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN Sukamto SE menyampaikan sosialisasi terkait Paslum dan kesehatan sekaligus mendengar keluhan warga masyarakat.
“Setiap satu bulan sekali kami melakukan sosialisasi Perda, pada hari ini kami melaksanakan sosialisasi yang ke tiga, sebelum disini tadi mengadakan sosialisasi di Sunggal Medan, dari sosialisasi ini saya juga menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat,” ucap Sukamto SE, saat diwawancara oleh awak media.
Lanjut Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN Sukamto SE, dengan di selenggarakannya sosialisasi ini kita bisa membangun Kota Medan yang lebih baik.
“Jadi semua keluhan warga masyarakat yang disampaikan kepada kami mulai dari kondisi jalan penerangan, kesehatan dan banyak lagi tadi yang sudah di sampaikan masyarakat, itu semua sudah kami catat dan akan kita tindak lanjuti,” tutur Sukamto SE. (Syamsir)
(I-S/Gayus Hutabarat)