Kasatpol PP Deli Serdang Diduga Tutup Mata, Pemprov Sumut Harus Ambil Tindakan Dugaan Galian C Ilegal

Info-satu.com, Batangkuis, Deli Serdang – Aktivitas galian C yang diduga Ilegal beroperasi di Jalan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan batangkuis Kabupaten Deli Serdang, lebih tepatnya kampung kunyit yang jaraknya berdekatan dengan Hotel Wing Kuala Namu airport.

Kasatpol PP Deli Serdang Diduga Tutup Mata, Pemprov Sumut Harus Ambil Tindakan Galian C ilegal di Desa Tumpatan Nibung

Pantauan di lapangan, Selasa (28/3/2023) aktivitas galian C Kampung kunyit Desa Tumpatan Nibung ini diketahui milik Pengusaha Berinisial Jurak.

Terpantau awak media di lapangan, Aktivitas pengerukan matrial tanah di lahan PTPN II ini terlihat berjalan mulus tanpa hambatan apapun, Seperti pihak kepolisian dan instansi terkait diduga tutup mata dan diam.

BACA JUGA:   Targetkan Vaksinasi 73.293, Polres Serdang Bedagai Vaksinasi Merdeka untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Dengan adanya aktivitas Galian C ilegal berakibat dampak yang paling besar adalah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya dan fasilitas umum.

Kasatpol PP DELISERDANG Marzuki ,Sos ,M.A.P dan Pihak Muspika Kecamatan Batangkuis harus segera menutup galian C Ilegal yang meresahkan warga. Dan Pengguna jalan karena dumptruck pengangkut tanah galian C itu sangat menggangu dan membahayakan saat melintas di jalan lintas Bandara Kuala Namo DELI SERDANG.

BACA JUGA:   Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko SH MH Mengapresiasi Langkah Jaksa Agung untuk Tingkatkan Kinerja Korps Adhiyaksa

“Karena apa , galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.”

Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan apa pun dari pihak Satpol PP dan aparat penegak hukum. (GH)

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *