Info-satu.com, Stabat, Langkat – Polsek Stabat Polres Langkat paparan kan kasus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H.M Arif Kel.Stabat Baru Kec.Stabat Kab. Langkat, Sabtu, 1 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial AS Als ALIM, lk, (50) dan EAS Als AMIN, lk, (51) kedua nya warga Lorong Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kec.Stabat Kab. Langkat.
Berawal pada saat pelapor (korban) menitipkan sepeda motor nya di tempat penyimpanan mobil jalan HM Arif Kel.Stabat baru Kec.Stabat Kab.Langkat. Kemudian pelapor berangkat kerja membawa mobil box milik atasannya ke Binjai untuk mengambil telur hari selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Ketika pelapor (korban) sepulang kerja sekitar pukul 22.00 Wib pelapor terkejut melihat sepeda motornya milik nya sudah tidak ada di lokasi penitipan. Pelapor (korban) berusaha mencari sepeda motornya bersama rekan-rekannya namun tidak ditemukan di sekitar TKP (lokasi).
Kecewa dengan hilangnya sepeda motor nya hilang di tempat Penitipan Mobil. Selanjutnya Korban MAHYUJAR, (Lk), (52) Melayu, islam, WNI, petani, alamat Dusun Suka Ramai tengah Desa Kepala Sungai Kec. Scanggang Kab.Langkat. membuat Laporan ke Polsek Stabat Dengan LP : Laporan Polisi No : LP / B/46/V/2023/SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, Tgl 15 Mei 2023.
Personil yang menerima laporan Korban Mahyujar gerak cepat dan memproses laporan korban. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban bernama Mahyujar warga Dusun Suka Ramai tengah Desa Kepala Sungai Kec. Scanggang Kab. Langkat.
Di mana berdasarkan keterangan saksi² dan alat bukti bahwa unit reskrim polsek Stabat mencurigai pelaku atas nama Alim Syahputra als alim selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah Edi Amin Syahputra als amin dan memgamankan kedua tersangka ke Mako Polsek Stabat.
Dari pelaku diamankan barang bukti, 1 (satu) lembar STNK Honda Supra x 125 No.Pol : BK 4585 XP, 1 (Satu) buah BPKP Honda Supra x 125 No.Pol : BK 4585 XP, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan kerugian yang di alami korban sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
Kedua Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya.
(I-S/Gayus Hutabarat)