Polda Sumut Musnahkan 263.9Kg Sabu, 19.760B Ekstasi dan 233.6Kg Ganja di Mapolda Sumut

Info-satu.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 263,9Kg, Ekstasi sebanyak 19.760 Butir (B), dan Ganja seberat 233,6Kg di depan Halaman Balai Wartawan, Mapolda Sumut, Selasa (21/3/2023), pada pukul 17.40 WIB sore.

Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi itu didapat dari jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh – Tanjung Balai – Batubara Medan – Riau).

Sementara, narkotika jenis ganja dari jaringan dalam negeri, yaitu Aceh dan akan didistribusikan ke Medan dan Binjai.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak M.Si, menegaskan kepada sejumlah awak media, Polisi akan terus berusaha melakukan pengungkapan narkotika.

“Narkoba sebanyak ini sangatlah merugikan masyarakat. Dengan diamankannya narkotika ini, menunjukkan bahwa Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika yang merugikan warga masyarakat ini,” ucapnya.

Turut hadir dalam acara Pemusnahan tersebut yakni Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak M.Si, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Irwasda Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Dit Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu, Kombes Pol Yemi Mandagi, Labfor Polda Sumut, dan para Jajaran Polda Sumut, beserta para Awak media. Hal ini, semua narkotika tersebut sudah kami musnahkan, kata Irjen Pol Panca Putra.

BACA JUGA:   8 Th Anniversary dan Grand Opening Health Projects of Lafamiglia Medan

Diakui oleh Kapolda Sumut, narkotika jenis sabu sabu, ganja dan pil ekstasi ini merupakan tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Asahan dan Polres Langkat periode tanggal 1 Januari 2023 hingga 15 Maret 2023 atau selama 74 hari.

“Ada 13 kasus dan 21 orang tersangkanya. Kami dari Polda Sumatera Utara akan bekerjasama dengan pihak TNI dan bea cukai serta pihak lainnya untuk terus melakukan pengungkapan narkotika ini,“ tutur Kapolda Sumut.

Jenderal bintang dua ini mengaku bahwa modus kawanan pelaku ini modusnya menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut Indonesia – Perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan.

BACA JUGA:   Polda Sumut Rekonstruksi Kasus Aniaya Anak AKBP AH, Bukti Komitmen Tuntaskan Perkara

“Kemudian sesampai di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi, Ini salah satu modus baru pelaku,” ucapnya.

Meskipun begitu, kami akan terus mengungkap kasus narkotika,“ ucapnya menerangkan.

Terpisah, salah satu pelaku berinisial ES ketika diinterogasi Kapolda Sumatera Utara mengaku menjadi kurir karena membutuhkan biaya hidup dan untuk buka usaha.

“Saya hanya sebagai kurir pak, saya tidak mendapatkan apa apa pak, karena saya sudah tertangkap, “ucap salah satu tersangka.

Jika belum tertangkap, saya dijanjikan uang sebesar Rp20 juta untuk buka usaha pak,” ujarnya.

Dari total barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 2.010.436 orang.()

(I-S/Gayus Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *