Info-satu.com, Pati – Polres Pati menerima laporan Polisi dengan nomor : LP/B/75/IV/2022/SPKT/Polsek Pucakwangi/Polres Pati/ Polda Jateng, tanggal 21 April 2022 terkait dugaan pembuangan bayi yang ada di dalam kardus, Rabu (27/4/2022).
Dari kejadian tersebut, Pihak PPA Polres Pati IPDA Iswantoro SH.MH melakukan upaya lidik di depan kandang ternak milik Tarwi bin Ngadiyo turut Dukuh Dopang RT. 04 RW. 01 Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati Jawa tengah.
Maka Berdasarkan penyelidikan dicurigai ada seseorang warga Dukuh Dopang Desa Triguno yang hamil namun suaminya sudah 1,5 tahun lebih merantau di Papua,” jelas Kanit PPA Polres Pati saat diwawancarai Awak Media di lokasi.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 saat anggota reskrim mengecek dirumah diduga pelaku sudah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 Wib dan hasil pengembangan dari dua saksi bahwa pelaku ngekos di rumah berinisial T Desa Kayen RT. 02 Rw.04 Kecamatan Kayen.” Kemudian tersangka diamankan Polsek Pucakwangi serta dilakukan introgasi perbuatannya.
Pada kesempatan ini, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si didampingi Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang S.I.K bersama jajaran saat jumpa press di gedung SAR Polres Pati menjelaskan ke Awak Media bahwa pelaku ini memang sengaja membuang bayinya karena indikasi malu kalau ketahuan hamil dari hasil hubungan gelap.
AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si menambahkan, “untuk pelaku pembuang Bayi akan kami kenakan pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ucap Kapolres Pati, saat konferensi press di gedung SAR Polres Pati. (@Gus)
(I-S/CS)